HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Latar Belakang.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, yang tidak bisa dipisahkan. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang
diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik
pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau
layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan
yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang
sepatutnya diberikan.
Warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki
hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara
mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana
kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat
1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat
1).
Warga negara berhak menggugat bila ada yang
berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang seharusnya dimilikinya,
karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan hak – hak maka sama saja dia
melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah tahu dan memahami apa hak
dan kewajiban kita maka kita sudah tahu mana hak – hak yang harus kita
pertahankan dan mana kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara
terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan
kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi
mempertahankan harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara
bertumpu pada rasa kesadaran setiap masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita
sebagi warganegara. Rasa bela Negara timbul melalui proses motivasi untuk
mencintai tanah air dan ikut serta membela Negara.
KESIMPULAN
Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh
pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
2. Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Komentar
Posting Komentar